WOW !!! Tarif 9 Ruas Tol Naik Serentak Tanggal 8 Desember 2017.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan sembilan ruas jalan tol yang telah mendapatkan persetujuan penyesuaian tarif tol akan mengalami penyesuaian tarif secara serentak per hari Jumat, tanggal 8 Desember 2017 mendatang.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kesembilan ruas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR untuk penyesuaian tarifnya yang ditandai dengan telah ditandatanganinya Keputusan Menteri PUPR untuk 9 ruas jalan tol tersebut.

"Iya. Semuanya tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Kesembilan ruas itu di antaranya Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance untuk 5 ruas tol di antaranya, seperti Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang seksi A, B, C dan Tol Dalam Kota, kenaikan rata-rata untuk masing-masing ruas berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500. Bahkan di beberapa ruas dan golongan kendaraan tertentu, ada yang tidak mengalami kenaikan.

Kesembilan tol tersebut diketahui terakhir kali mengalami penyesuaian tarif sejak dua tahun yang lalu. Pemberlakuan penyesuaian tarif tahun ini pun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang memperbolehkan adanya usulan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani.

Perhitungan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan format tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi daerah yang dilalui tol selama dua tahun terakhir, ditambah satu.


Ada 8 indikator yang menjadi acuan BPJT dalam mengevaluasi standar pelayanan minimum (SPM) tol yang menjadi tahap penyesuaian tarif tol sebelum dilakukannya penetapan. Di antaranya kondisi jalan, dimensi kecepatan tempuh rata-rata, di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar lota 60 km/jam.

Kemudian ada aksesibilitasnya untuk masuk ke dalam tol, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan, lingkungan, hingga tempat istirahat.

Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment

Recent Post

    Random Post

    Memuat...