Malam itu menjadi malam yang menggoreskan trauma yang mendalam bagi sejoli R (28) dan M (20) yang digerebek warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Detik-detik mencekam mereka lalui saat ditelanjangi dan diarak warga.
Pasangan kekasih ini digerebek warga di kontrakan yang beralamat di Kampung Kadu RT 07 RW 03, pada Sabtu 11 November 2017. Warga menduga keduanya berbuat mesum. Warga yang gelap mata menganiaya dan menelanjangi pasangan tersebut tanpa ampun dan tak memberi kesempatan mereka untuk membela diri.
Jeritan kesakitan dan tangisan sejoli itu tidak menyurutkan kemarahan warga. Bahkan, warga tega mengabadikan peristiwa penggerebekan itu hingga menjadi viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kejadian warga yang main hakim sendiri itu. Sebelum digerebek warga, kata Sabilul, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan. Namun tak lama warga datang dan memaksa kedua mengaku berbuat mesum. "Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju," ujar Sabilul.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan pasangan ini tidak berbuat mesum. Foto: dok. Istimewa
|
Warga yang menggerebek lalu menarik baju pasangan tersebut. Menurut dia, warga tak hanya menganiaya dan menelanjangi pasangan yang dikatakan polisi tak berbuat mesum itu. Warga juga sengaja membuat video, memfoto, lalu mengunggahnya ke internet. "Habis itu mereka bilang ayo selfie, upload. Ada yang bilang begitu, 'ada yang mesum!'," papar Sabilul.
Padahal, Sabilul menegaskan pasangan yang digerebek bukan pasangan mesum. Mereka diketahui sedang menjalin hubungan dan berencana menikah. "Dia memang sudah mau nikah," ujar Sabilul.
Detik-detik nan mencekam juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan, yang menyebut kejadian itu berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Sejoli itu digiring dari kontrakan ke rumah RW setempat. "Itu dari Pukul 23.30 WIB. Waktunya sekitar 30 menit sampai 1 jam lah. Digiring dari kontrakan ke rumah RW," kata Wiwin saat dikonfirmasi, pada Senin 13 November 2017.
Wiwin menjelaskan, setelah dibawa ke rumah RW, korban diperbolehkan kembali ke kontrakan. Keluarga korban pun akhirnya datang menjemput. "Ke RW lalu dikembalikan ke kontrakan lagi. Baru dijemput sama keluarganya. Cowoknya kan orang Tigaraksa sini, yang ngontrak yang cewek," ujar Wiwin.
4 Orang warga yang diduga dalang penggerebekan ini ditangkap polisi. Foto: Pelaku N memakai topi hitam (ketiga dari kiri). (Istimewa)
|
Buntut dari kasus ini, 4 orang warga ditangkap polisi. Para pelaku itu diduga yang menjadi dalang penggerebekan. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial G (41), T (44), A (37) dan N. Mereka diduga ikut menelanjangi dan menganiaya korban.
Mereka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," ujar Wiwin.
Tim siber juga dikerahkan untuk menelusuri penyebar video karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
R dan M kini didera trauma. Kondisi kejiwaan mereka terguncang. Untuk itu, psikolog dan psikiater telah disiapkan oleh polisi guna memulihkan kondisi kejiwaan sejoli itu.
Sumber : detiknews.com
No comments:
Post a Comment